Lubuk Linggau – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT 07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, Senin (13/10/25).
Ely Ramayana, Ketua RT 07 Kelurahan Sukajadi sebelumnya, mengakui bahwa masa baktinya memang telah berakhir pada 3 Oktober 2025. Namun, penunjukan Plt membuatnya merasa dikucilkan sebagai ketua RT sebelumnya.
“Wali kota kan sudah menghimbau agar pemilihan ketua RT ditunda dan dilakukan serentak pada tahun 2026. Di Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini ada delapan ketua RT yang habis masa jabatannya, namun mereka diperpanjang atau ditunjuk sebagai Plt sesuai petunjuk wali kota. Mengapa hanya saya yang diperlakukan seperti ini,” ujar Ely kepada wartawan Sriwijaya Terkini.
Lebih lanjut, Ely menyebut musyawarah yang digelar oleh Lurah Sukajadi terkesan dipaksakan.
“Yang hadir dalam musyawarah itu hanya sekitar 30 orang perwakilan warga, sedangkan jumlah kepala keluarga di RT 07 mencapai 133 orang. Jadi musyawarah itu tidak memenuhi syarat atau tidak quorum, apalagi pemangku adat juga tidak hadir,” lanjut Ely.
Sementara itu, Lurah Sukajadi, Hengki Wilis, menjelaskan bahwa berdasarkan arahan dari bagian pemerintahan, penunjukan Plt harus disertai dokumentasi serta absensi dalam bentuk berita acara musyawarah warga.
“Pidato Pak Wali terkait pemilihan ketua RT serentak tahun 2026 itu tidak diiringi dengan surat edaran atau Peraturan Wali Kota (Perwal),” ujar Hengki.
Ia menambahkan, hasil musyawarah warga tersebut telah dianulir karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2017. Orang yang ditunjuk menjadi ketua RT diketahui juga menjabat sebagai Ketua LPM, sehingga terjadi rangkap jabatan.
“Musyawarah kemarin sudah dianulir karena berbenturan dengan Perda. Saya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait langkah selanjutnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemerintahan, Ira, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai berakhirnya masa jabatan RT di Kelurahan Sukajadi.
“Itu musyawarah penunjukan Plt, bukan pemilihan. Kebijakan pemilihan RT serentak tahun 2026 masih dalam proses penyusunan aturan. RT yang lama bisa diperpanjang atau ditunjuk sebagai Plt, tergantung kondisi wilayah masing-masing, atau menunjuk orang lain sesuai hasil musyawarah warga yang memenuhi persyaratan,” ujar Ira.







