Seluma – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah, Kamis (9/10/25) di Aula BKD Seluma.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seluma, Almedian Saleh, S.K.M., M.E., yang hadir mewakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma. Turut hadir Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Seluma, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, serta para pelaku jasa konstruksi dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Almedian menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai ketentuan serta implementasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta komunikasi dan pertukaran informasi yang efektif antara pemerintah daerah dan para pelaku jasa konstruksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Seluma, Pubi Unra, S.T., M.Ling., menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa konstruksi di daerah agar memahami substansi dan implementasi aturan baru tersebut.
“Kegiatan ini penting untuk menyelaraskan persepsi antara pelaku jasa konstruksi, baik penyedia maupun pengguna jasa, demi terwujudnya penyelenggaraan jasa konstruksi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Pubi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di bidang konstruksi di Kabupaten Seluma dapat lebih siap dan selaras dalam menjalankan ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah.










