Lebong – Penanganan dugaan korupsi anggaran kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut, Senin (20/10/25).
Polres Lebong dijadwalkan akan memeriksa Ahli Bargas dan Ahli Martopologi guna memastikan ada atau tidaknya penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait setelah pelapor, Irawan Putra, menerima surat resmi perkembangan penanganan perkara dari Polres Lebong pada September 2025.
Surat bernomor SP30/IX/RES 3.3/2025/SATRESKRIM yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, di antaranya:
- Irawan Putra selaku pelapor
- SEA selaku PPTK kegiatan
- MINM selaku PPK kegiatan
- HS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 2020
- AM selaku Panitia Penerima Barang
Kasus ini dilaporkan oleh Irawan Putra pada 8 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam belanja jasa konsultan penyusunan RTRW Kabupaten Lebong Tahun 2020 dengan nilai hampir Rp1 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Civarligma Engineering itu hingga kini belum menghasilkan dokumen revisi RTRW yang tuntas meski telah berjalan sejak 2020.
Irawan mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa pihak-pihak terkait, namun berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami tentu mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang sudah memeriksa saksi-saksi. Tapi harapan kami, proses ini harus tuntas hingga ada penetapan tersangka,” ujar Irawan, Senin (29/9/2025).
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan dana besar, belum rampungnya dokumen RTRW juga menghambat perencanaan tata ruang daerah hingga saat ini. Penyidik Satreskrim Polres Lebong masih terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.










