Bengkulu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, meminta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian agar tetap fokus membangun Bengkulu dan tidak terganggu oleh isu-isu hoax yang beredar di media sosial.
“Saya minta Gubernur dan Wakil Gubernur fokus saja bekerja untuk rakyat Bengkulu. Jangan terganggu dengan berita-berita hoax yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan. Masyarakat sekarang sudah cerdas menilai mana yang fakta dan mana yang hanya fitnah politik,” tegas Edwar Samsi, Rabu (29/10/25).
Menurut Edwar, selama delapan bulan memimpin, duet Helmi–Mian telah menunjukkan gebrakan luar biasa, terutama di bidang infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Dengan tagline Bantu Rakyat, banyak program pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Harus diakui, dalam waktu yang relatif singkat, gebrakan Helmi–Mian cukup luar biasa. Banyak pembangunan yang menyentuh masyarakat kecil. Rakyat bisa menilai dan merasakan dampak nyata dari program Bantu Rakyat,” ungkapnya.
Edwar juga mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada pasangan Helmi–Mian untuk menuntaskan masa kepemimpinannya selama lima tahun ke depan. Evaluasi kinerja, kata dia, sebaiknya dilakukan secara objektif di akhir masa jabatan.
“Mari kita beri kesempatan dulu kepada mereka untuk bekerja. Setelah lima tahun nanti baru kita evaluasi bersama. Tentu tidak mungkin memuaskan 100 persen rakyat Bengkulu, tapi yang penting arah pembangunannya jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap semua elemen masyarakat dapat mendukung pemerintahan Helmi–Mian agar pembangunan di Bengkulu berjalan dengan baik dan merata di seluruh kabupaten/kota.
“Daripada sibuk menyebarkan hoax dan menebar fitnah, lebih baik kita saling mendukung agar Bengkulu makin maju. Pemerintah butuh dukungan, bukan gangguan,” tutup Edwar.
Sebelumnya, pengacara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH, juga telah menegaskan bahwa informasi di salah satu akun TikTok mengenai pemeriksaan Gubernur Helmi Hasan di Kejaksaan Agung adalah hoax. Ia menyebut kabar tersebut menyesatkan dan bermuatan pencemaran nama baik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).










