Bengkulu – Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam saat memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu pagi (22/10/25) sekitar pukul 09.11 WIB.

Kehadirannya tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan kasus korupsi program bedah rumah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. Pada periode itu, Mustarani menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.

“Dipanggil sebagai saksi, masalah Perkim Lebong. Dulu saya Sekda Lebong sekaligus Kepala Bappeda (PLT),” ujar Mustarani Abidin di halaman parkir Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Rabu (22/10/25).

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya terdapat 93 unit rumah yang diterima warga Lebong sebagai penerima manfaat. Setiap unit rumah baru layak huni memiliki nilai anggaran puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk dana pembelian material dan bahan bangunan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare, sub kegiatan pembangunan rumah baru layak huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023,” jelas Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muh. Syahir Fuad mengungkapkan bahwa dugaan korupsi bedah rumah tersebut berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,1 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa Kepala Dinas Perkim Lebong selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melaksanakan kegiatan tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

“Pemberian bantuan berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan karena desain teknis tidak lengkap (tanpa desain elektrikal) dan tidak melibatkan masyarakat,” jelas Kompol Syahir Fuad.

Lebih lanjut, pengadaan bahan bangunan juga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat serta tanpa mengalokasikan upah tukang, yang bertentangan dengan prinsip pembangunan rumah berbasis swadaya masyarakat.

“H selaku Pengguna Anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih toko bangunan yang sudah diarahkan oleh H dan rekan-rekannya, sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang diserahkan kepada penerima bantuan,” tambahnya.

Akibatnya, bahan bangunan yang diserahkan kepada penerima manfaat diduga tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *